bpm@untara.ac.id
|
Agenda
:

Struktur Organisasi

 

 

TUGAS POKOK 

UNIT PELAKSANA PENJAMINAN MUTU

UNIVERSITAS TANGERANG RAYA

 

  • Badan Penjaminan Mutu (Level Universitas)

Fungsi Penjaminan Mutu di Tingkat Universitas

Menjamin kualitas pelaksanaan catur dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat) dan pelaksanaan kegiatan pendukung akademik di seluruh unit/fakultas/program studi agar memenuhi standar UNTARA yang telah ditetapkan melalui penerapan siklus SPMI (PPEPP) yang sistemik, konsisten dan berkelanjutan.

Tugas Kepala Badan Penjaminan Mutu

Berfokus pada koordinasi strategis, pengawasan integrasi antar-bidang, dan hubungan eksternal untuk mendukung implementasi sistem mutu.

  1. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pengelolaan Penjaminan Mutu (LPM) melalui penyusunan program kerja.
  2. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan penyusunan dokumen SPMI dan implementasi SPMI melalui Langkah Penetapan Pelaksanaan Evaluasi Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP)
  3. Memantau pelaksanaan pengisian Sistem Penjaminan Mutu (SIMANTU) dari LLDIKTI dan pengisian SPMI KEMDIKBUD yang berkaitan dengan pemeringkatan Sistem Penjaminan Mutu Universitas dan pemberikan rekomendasi akreditasi.
  4. Melaksanakan dan memonitor sistem penjaminan mutu dan berbagai perangkat yang diperlukan baik akademik maupun non-akademik di level Program Studi, Fakultas dan Universitas.
  5. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan proses pengkajian terhadap hasil pemantauan, hasil audit dan monev yang dilakukan oleh Penjaminan Mutu secara rutin terhadap Unit/Fakultas/Program Studi.
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi akademik (UTS/UAS, ketersedian RPS, Evaluasi dosen dalam perkuliahan, evaluasi kepuasan mahasiswa dan dosen, evaluasi kepuasan tendik, evaluasi kinerja dosen, evaluasi beban kerja dosen, evaluasi proses pembimbingan skripsi, kepuasan alumni dll).
  7. Menyelenggarakan Kerjasama dan benchmarking dengan univesitas/Lembaga lainnya dalam meningkatkan kualitas BPM dalam melaksanakan kegiatan.
  8. Melaksanakan rapat tinjauan manajemen sebagai forum evaluasi dan tindak lanjut hasil audit.

 

Tugas Pokok Sistem Pengembangan Mutu (SPM)

Fokus pada pengembangan dokumen mutu, implementasi standar mutu internal dan eksternal, serta proses akreditasi.

  1. Merancang dan menetapkan standar mutu pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan layanan administratif yang menjadi pedoman operasional universitas.
  2. Membuat manual mutu, prosedur operasional baku (POB), formulir, dan dokumen pendukung lain untuk implementasi SPMI sesuai siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
  3. Memberikan pembinaan dan pendampingan kepada fakultas, program studi, dan unit kerja dalam mengimplementasikan dokumen mutu internal.
  4. Mengelola arsip dan data mutu internal universitas secara sistematis untuk mendukung proses audit dan evaluasi.
  5. Melakukan pendampingan pelaksanaan dan penyusun dokumen akreditasi ( BAN-PT, dan LAM ).
  6. Mengumpulkan data internal yang dibutuhkan untuk pengisian Sistem Penjaminan Mutu (SIMANTU) dan mendukung keperluan Kepala BPM dalam pemeringkatan mutu universitas.
  7. Memastikan universitas memenuhi standar nasional yang menjadi acuan dalam proses akreditasi dan sertifikasi mutu eksternal.
  8. Memfasilitasi proses asesmen lapangan oleh badan akreditasi dan lembaga penjaminan mutu lainnya.
  9. Melakukan perbandingan mutu universitas dengan institusi lain sebagai acuan pengembangan mutu dan meningkatkan reputasi
    universitas.
  10. Memberikan rekomendasi kepada kepala BPM terkait prioritas akreditasi program studi berdasarkan hasil analisis kesiapan.

 

Tugas Audit dan Evaluasi Mutu (AEM)

Fokus pada pengawasan pelaksanaan standar mutu (audit) dan pemantauan serta evaluasi kinerja untuk perbaikan berkelanjutan. 

  1. Membuat jadwal, panduan, dan instrumen untuk pelaksanaan audit mutu internal sesuai dengan siklus PPEPP.
  2. Melakukan audit terhadap implementasi SPMI di fakultas, program studi, dan unit kerja untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap
    standar mutu internal.
  3. Menganalisis hasil audit untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, dan peluang perbaikan pada unit kerja.
  4. Menghasilkan laporan hasil audit yang berisi temuan dan rekomendasi untuk perbaikan mutu di setiap unit kerja.
  5. Memantau pelaksanaan tindak lanjut temuan audit oleh unit kerja dan memberikan bimbingan.
  6. Mengadakan pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi auditor internal dalam melaksanakan tugas.
  7. Merancang indikator kinerja utama (IKU) dan mekanisme monitoring untuk memantau pelaksanaan program kerja di seluruh unit universitas.
  8. Mengawasi pelaksanaan program kerja fakultas, program studi, dan unit lain berdasarkan rencana strategis universitas.
  9. Menganalisis pencapaian kinerja unit kerja berdasarkan data monitoring untuk memberikan masukan perbaikan.
  10. Menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kepala BPM beserta rekomendasi tindak lanjut.

 

Tugas Pokok Staf Administrasi BPM

Fokus pada pengelolaan dokumen fisik, pengarsipan manual, surat-menyurat, dan kegiatan administratif untuk mendukung operasional BPM.

  1. Mengorganisasi dan menyimpan dokumen terkait kebijakan, standar mutu, laporan audit, dokumen akreditasi, dan hasil monitoring serta
    evaluasi.
  2. Membantu penyusunan jadwal kegiatan, undangan rapat, dan agenda program kerja BPM.
  3. Mencatat hasil rapat BPM, menyusun notulen, dan mendistribusikannya kepada pihak-pihak terkait.
  4. Mengelola surat keluar dan masuk terkait kegiatan BPM, baik untuk keperluan internal maupun eksternal.
  5. Mengatur kebutuhan logistik kegiatan, seperti rapat, pelatihan, atau audit mutu, termasuk menyediakan alat tulis dan perangkat lainnya.
  6. Membantu pembuatan laporan kegiatan administrasi harian, bulanan, dan tahunan untuk dilaporkan kepada kepala BPМ.
  7. Memastikan dokumen fisik tersimpan dengan baik dalam sistem pengarsipan manual universitas.
  8. Menyiapkan dokumen pendukung dan administrasi untuk kegiatan sosialisasi kebijakan mutu atau pelatihan yang dilakukan BPM.
  9. Menjamin kerahasiaan dokumen sensitif terkait penjaminan mutu sesuai kebijakan universitas.

 

Tugas Staf Operator BPM

Fokus pada pengelolaan data digital, sistem informasi, dan kebutuhan teknis untuk mendukung fungsi BPM yang berbasis teknologi.

  1. Menginput, memperbarui, dan memelihara data di sistem informasi penjaminan mutu (seperti SIMANTU dan SPMI.Kemendikbud).
  2. Menarik dan menyusun data digital dari sistem untuk mendukung laporan akreditasi, audit mutu, dan monitoring.
  3. Menjamin sinkronisasi data antara universitas dengan lembaga eksternal seperti LLDIKTI dan KEMDIKBUD untuk keperluan pemeringkatan atau akreditasi.
  4. Menyimpan dan mengelola dokumen digital BPM, termasuk laporan, dokumen audit, hasil evaluasi, dan file pendukung lainnya, agar mudah diakses saat dibutuhkan.
  5. Menyediakan data digital atau file yang diperlukan untuk keperluan proses akreditasi, audit mutu internal, dan eksternal.
  6. Menyusun statistik dan grafik digital untuk presentasi atau laporan penjaminan mutu berdasarkan data dari sistem.
  7. Mendukung komunikasi teknis dengan pihak eksternal, seperti LLDIKTI, terkait penggunaan platform penjaminan mutu.
  8. Memberikan dukungan teknis untuk memastikan data yang diinput ke dalam sistem sesuai dengan kebutuhan SPMI, SPME, AMI, dan MONEV.

 

  • Penjaminan Mutu (Level Fakultas)

Fungsi Penjaminan Mutu di Tingkat Fakultas

Fungsi Penjaminan Mutu di Tingkat Fakultas yaitu: Menjamin kualitas pelaksanaan catur dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat) di seluruh program studi yang dikelola oleh Fakultas, agar memenuhi standar yang telah ditetapkan melalui penerapan siklus SPMІ (PPЕРР) yang sistemik, konsisten dan berkelanjutan.

Tugas Gugus Penjaminan Mutu Fakultas (GPM)

Fokus pada penjaminan mutu di tingkat fakultas dengan mengadaptasi kebijakan universitas ke dalam pelaksanaan program kerja.

  1. Mengimplementasikan kebijakan, standar mutu, dan pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang telah ditetapkan oleh universitas di tingkat fakultas.
  2. Menyelaraskan standar mutu fakultas dengan visi, misi, dan tujuan fakultas serta standar mutu universitas.
  3. Membuat manual mutu, prosedur operasional baku (POB), dan dokumen pendukung lainnya yang sesuai dengan kebutuhan fakultas.
  4. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan standar mutu di tingkat fakultas dan program studi, termasuk proses pembelajaran, penelitian,
    dan pengabdian masyarakat. 
  5. Mengevaluasi pencapaian indikator kinerja utama (IKU) fakultas, termasuk kinerja akademik, penelitian, dan layanan administrasi.
  6. Membuat laporan hasil monitoring, evaluasi, dan audit mutu internal di tingkat fakultas untuk disampaikan kepada dekan dan BPM universitas.
  7. Memberikan saran dan rekomendasi kepada pimpinan fakultas dan program studi terkait hasil evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan.
  8. Melaksanakan evaluasi akademik (UTS/ UAS, ketersedian RPS, Evaluasi dosen diminggu pertama perkuliahan, evaluasi kepuasan mahasiswa
    dan dosen, evaluasi kepuasan tendik, evaluasi kinerja dosen, evaluasi beban kerja dosen, evaluasi proses pembimbingan skripsi, kepuasan alumni dl1).
  9. Melaporkan kepada Badan Penjaminan Mutu (BPM) terkait hasil penjaminan mutu dalam pelaksanaan audit mutu internal di tingkat fakultas dan memastikan kelengkapan dokumen pendukung.